Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Segera Disahkan, Pemerkosaan & Aborsi Disebut Tak Diatur dalam RUU TPKS, Menteri PPPA Beri Alasannya

Jumat, 8 April 2022 21:37 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat dihebohkan dengan hasil sementara mengenai Rancangan Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Kabarnya pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur di dalam Undang-Undang tersebut.

Hal ini membuat Menteri PPPA buka suara terkait kedua pasal tersebut tidak dicantumkan dalam RUU TPKS.

Dikutip dari Kompas.com, pembahasan pembicaraan tingkat I RUU TPKS telah dibahas oleh pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

Rencananya pembicaraan tingkat II akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Baca: Tolak Jokowi 3 Periode & Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa Majalengka Gelar Unjuk Rasa di DPRD Cirebon

Terkait pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi yang tidak diatur dalam RUU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga turut mengomentari hal tersebut.

Bintang akan memperjuangkan terkait pasal pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Mengingat keduanya merupakan hal yang penting dan bagian dari kekerasan seksual.

"Ini pasti kita akan perjuangkan, pasti pemerintah akan perjuangkan," ujar Bintang dalam media briefing yang dilakukan secara virtual, Jumat (8/4/2022).

Namun Bintang mengatakan, kedua hal tersebut tidak diatur secara langsung dalam RUU TPKS.

Melainkan akan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih dalam proses revisi.

Baca: Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi oleh Kekasih yang Beristri, Perempuan di Bengkulu Tewas Overdosis

"Pemerintah akan memperjuangkan pengaturan kedua bentuk kekerasan tersebut nantinya akan diatur di dalam rangcangan revisi KUHP. Ini sudah dipertegas oleh Pak Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej)," ujar Bintang.

Walaupun masih tahap revisi, Bintang akan menjamin tidak akan mengabaikan kasus yang menyangkut kedua hal tersebut.

Bintang juga mengatakan jika korban pemerkosaan dan korban kekerasan seksual tetap akan mendapat layanan hukum.

"Meski secara hukum pidana tidak diatur di dalam RUU TPKS ini. Kita akan mengawal ini dan dalam pembahasan sudah dikatan Pak Wamen, mudah-mudahan benar Juni, rancangan KUHP ini juga akan dibahas ke tahap pembicaraan tingkat kedua yang nantinya akan disahkan menjadi undang-undang," ucap Bintang. (Tribun-video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Menteri PPPA soal Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur di RUU TPKS"
# RUU TPKS # Menteri PPPA # Rapat Paripurna DPR RI # Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved