TRIBUN-VIDEO.COM - Ilham Saputra, terdakwa kasus pembunuhan di Hotel Belitong divonis 15 tahun penjara.
Vonis dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Ilham sendiri merupakan pelaku pembunuhan terhadap perempuan bernama Gladis Anggun Fradinanti di kamar Hotel Belitong.
Bahkan duda satu anak itu juga mengambil perhiasan milik korbannya.
Majelis hakim yang diketuai Decky Christian beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Endi Nursatria menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan ke satu subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Hal ini berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh selama proses persidangan telah dijalani.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.