TRIBUN-VIDEO.COM - Momen saat Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, saling memaafkan dua terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di persidangan, jadi sorotan publik.
Diketahui, ketiganya hadir dalam pembahasan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Rabu (6/4/2022) lalu.
Dikutip dari Kompas.com pada Kamis (7/4/2022), terlihat Ahmad Sahroni dan Adam Deni saling berjabat tangan di persidangan.
Tampak, ruang sidang terlihat lebih padat dibandingkan persidangan sebelumnya.
Diketahui, di depan majelis hakim, Kader Partai Nasdem itu mengungkapkan sejumlah kesaksian, termasuk alasannya melaporkan Adam.
Baca: Datangi KPK, Pengacara Adam Deni Sampaikan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Suasana persidangan sempat memanas ketika Adam dan Dwita mengajukan pertanyaan pada Sahroni.
Kuasa hukum dan jaksa turut berdebat untuk membela kliennya masing-masing.
Melihat situasi itu, hakim ketua Rudi Kindarto mengambil alih jalannya persidangan.
Akhirnya, Rudi menanyakan pada Sahroni, Adam dan Dwita terkait niatan untuk saling memaafkan.
Sementara, Adam menjawab sejumlah pertanyaan kuasa hukum Adam.
Satu diantaranya yakni tentang dokumen yang dipermasalahkan dalam perkara ini.
Sahroni menjelaskan, data pribadi yang ia permasalahkan adalah dokumen pembelian dua unit sepeda dari Dwita yang bernilai ratusan juta.
Dijelaskan olehnya, dokumen itu masuk sebagai data pribadi karena belum memenuhi syarat.
Baca: Kuasa Hukum Adam Deni Datangi Kantor KPK, Serahkan Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni
Diketahui, syarat itu belum memenuhi untuk didaftarkan sebagai daftar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Begini penasihat hukum, harta benda itu akan masuk LHKPN setahun setelahnya. Jika saya mendapat di tahun 2021, maka barang itu masuk ke LHKPN pada tahun 2022,” tutur dia.
Sahroni mengaku, dua unit sepeda itu telah lunas dibayarnya, tapi hingga kini barangnya tak juga sampai.
Dicecar kuasa hukum Adam tentang alasan dua unit sepeda belum tiba.
Sedangkan, Sahroni meminta untuk menanyakan hal tersebut ke Dwita.
“Itu terdakwa dua masih hidup, bisa ditanya,” kata Sahroni.
Diketahui dalam perkara ini Adam dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008.
UU tersebut, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Ahmad Sahroni dan Kesepakatan Saling Memaafkan dengan Adam Deni"
# TRIBUN SOLO UPDATE # Ahmad Sahroni # Adam Deni # DPRD DKI Jakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.