TRIBUN-VIDEO.COM - Jelang mudik lebaran 2022, kini aturan baru syarat perjalanan orang dalam negeri, baik menggunakan kendaraan pribadi atau umum diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 16 Tahun 2022 yang ditetapkan pada Sabtu (2/4/2022).
Berikut syarat mudik lebaran terbaru bagi pengguna kendaraan pribadi atau umum yang kami rangkum berdasarkan SE tersebut.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (4/4/2022), diketahui SE tersebut menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-Cov-2.
Selain itu, hal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Sehingga, hal ini perlu diatur dalam ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019.
Baca: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022, Termasuk Menerapkan Protokol Kesehatan
"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," tulis SE tersebut.
Ada beberapa aturan main baru yang ditetapkan bagi masyarakat atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan berpergian atau mudik.
Pada poin 3 disebutkan, PPDN yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum atau pribadi, seperti mobil, harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Baca: Antigen & PCR Tak Jadi Syarat Perjalanan, Damri Tanjung Selor Sebut Belum Ada Kenaikan Penumpang
Atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
Dimana hasil sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Poin tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca: Nasib Bisnis Drive Thru Test Antigen & PCR di Denpasar, Tak Lagi Jadi Syarat Perjalanan Domestik
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, dijelaskan juga bila aturan pada poin C, dikecualikan untuk moda transportasi darat yang menggunakan umum atau pribadi serta kereta api dalam kawasan aglomerasi perkotaan.
Tetap patuhi protokol kesehatan agar perjalanan anda tenang, nyaman dan aman. (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanpa Penyekatan, Simak Aturan Baru Perjalanan Mudik Lebaran"
# SYARAT Perjalanan # Jarak Jauh # Mudik Lebaran # Perjalanan Domestik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.