Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mudik 2022, Termasuk Menerapkan Protokol Kesehatan

Jumat, 25 Maret 2022 15:45 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Adanya mudik lebaran 2022 ditengah pandemi ini telah diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Meskipun begitu, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat bagi masyarakat yang hendak pulang kampung halaman.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Masyarakat Diminta untuk Tetap Harus Hati-hati

Adapun beberapa syarat mudik Lebaran 2022 dengan kategori penerima vaksin, diantaranya:

1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.

2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Baca: Presiden Joko Widodo Perbolehkan Mudik Lebaran 2022, Inilah Syaratnya Jika Belum Vaksin Booster


3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan. (*)

(Tribun-Video/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022, Harus Sudah Vaksin Booster dan Terapkan Protokol Kesehatan

# vaksin booster # Perjalanan mudik # Syarat Wajib Perjalanan Mudik # penerapan protokol kesehatan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Reporter: chalida husna
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved