Sidang Perkara Pelanggaran UU ITE, Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari Ajukan Eksepsi

Editor: fajri digit sholikhawan

Cameraman: Alfin Wahyu Yulianto

Video Production: Sigit Setiawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang agenda pembacaan putusan sela untuk terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, Selasa (29/3/2022).

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 29 MARET 2022

Dalam persidangan, Adam Deni dihadirkan secara virtual beserta terdakwa lainnya, Ni Made Dwita.

Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat mengulas sedikit awal mula kasus tersebut. (*)

# LIVE UPDATE # Adam Deni # pelanggaran UU ITE

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda