TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang agenda pembacaan putusan sela untuk terdakwa pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, Selasa (29/3/2022).
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Baca: TRIBUNNEWS LIVE UPDATE SORE: SELASA 29 MARET 2022
Dalam persidangan, Adam Deni dihadirkan secara virtual beserta terdakwa lainnya, Ni Made Dwita.
Sebelum pembacaan dakwaan, JPU sempat mengulas sedikit awal mula kasus tersebut. (*)
# LIVE UPDATE # Adam Deni # pelanggaran UU ITE
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.