TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial MN yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung harus kembali berurusan dengan hukum, usai melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka MN yang merupakan warga asal Bengkulu ini, juga diketahui sebagai residivis atas kasus pencabulan serupa.
Menurut polisi berdasarkan hasil pemeriksaan, aksinya ini dilakukan saat korban diketahui tengah bermain tak jauh dari kediaman tersangka.
Baca: Pria di Lampung Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Patok Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
Lalu, karena kesepian setelah 15 tahun lalu bercerai dengan sang istri, tersangka pun gelap mata dan tega melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan, penangkapan dilakukan oleh satuan Polsek Tanjung Karang Barat, setelah adanya laporan keluarga korban yang menyebut sang anak yang masih berusia 7 tahun menjadi korban tindak asusila saat sedang bermain di sekitaran rumah tersangka pada Selasa (22/3/2022) lalu.
Baca: Anak 13 Tahun di Sumedang Jadi Pelaku Pemerkosaan 5 Bocah di Bawah Umur, Beraksi Sejak 2019
“Korban pada saat itu sedang bermain dengan temannya. Karena korban sering lalu lalang di depan rumah tersangka. Lalu, tersangka langsung memeluk korban dan langsung meremas payudaranya. Korban lalu memberitahu kepada orang tuanya,” kata Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih Putra pada konferensi pers yang digelar.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Sementara, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dengan dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan atas dugaan adanya korban lain dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka MN.
Artikel ini telah tayang di KOMPAS.TV dengan judul "Kembali Berulah, Residivis Cabuli Anak di Bawah Umur"
# pemerkosaan # rudapaksa # Lampung # residivis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.