Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Pria di Lampung Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Patok Tarif Rp 1,5 Juta Sekali Kencan

Minggu, 20 Maret 2022 16:04 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prostitusi online kini kembali marak.

Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap prostitusi online melalui aplikasi pencarian jodoh yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi meringkus seorang pria sebagai muncikari dalam pengungkapan praktik prostitusi online ini.

Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lampung ini disebutkan berinisial R (28), warga Banjar Agung Tulangbawang Barat.

Baca: Pasutri di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi, Jual Korban ke Pria Hidung Belang Rp 150 Ribu

Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Satri menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Dilansir TribunLampung.co.id, polisi kemudian melakukan penangkapan pelaku dengan metode penyamaran menjadi seorang pelanggan.

R ditangkap saat sedang menyiapkan dua wanita pekerja seks berusia 23 dan 15 tahun yang masih berstatus pelajar di salah satu hotel di Bandar Lampung.

Saat diperiksa, R mengaku menjalankan usaha esek-esek melalui aplikasi pencarian jodoh.

Pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya dengan cara mengirimkan foto wanita yang jadi PSK.

Baca: PAUD Melati Bantah Tuduhan Jadi Lokasi Prostitusi Terselubung, Pengurus: Sering untuk Pengajian Sore

R memasang tarif Rp 1,5 juta untuk sekali kencan dan mengambil keuntungan Rp 500 ribu tiap transaksi yang berhasil.

“Setiap transaksi nilainya Rp 1,5 juta. Untuk sang PSK mendapatkan uang Rp 1 juta. Sedangkan pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” kata Adi.

Adi menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 2 kunci kamar hotel dan bukti pemesanannya.

Selain itu diamankan pula 3 unit HP dan uang tunai senilai Rp 3 juta

Dua wanita yang juga diamankan bersama pelaku dimintai keterangan sebagai saksi.

"Kedua wanita muda ini dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Sehingga diduga telah terjadi peristiwa dugaan TPPO atau human trafficking," ujar Adi.

Sedangkan R, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.

R terancam pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.

"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap I ke JPU dan berkoordinasi untuk segera tahap II Kejati Lampung," imbuh Adi.

(Tribun-video.com/TribunLampung)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polda Lampung Menangkap Pelaku TPPO, Tersangka Mempekerjakan Perempuan di Bawah Umur untuk Jadi PSK

# pria # Lampung # anak di bawah umur # PSK # Layani Open BO

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #pria   #Lampung   #anak di bawah umur   #PSK   #Layani Open BO

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved