TRIBUN-VIDEO.COM - Bukannya disayang, EXX gadis 15 tahun yang merupakan anaknya sendiri justru mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh ayahnya AA (37).
Kasus pencabulan yang menimpa EXX menghebohkan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Bagaimana tidak, aksi bejat AA dilakukan di rumahnya sendiri saat ada sang istri selama berkali-kali tanpa merasa berdosa.
Baca: Tega! Ayah di Semarang Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Terungkap saat Makam Dibongkar
Bahkan di hadapan polisi saat jumpa pers, dia sudah mencabuli putri kandungnya itu sebanyak 8 kali sejak bulan Desember 2021.
"Saya melakukan di kamar rumah, ada istri saya, tapi paling dia kecapekan kerja dan saat tidur," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/3/2022).
Tersangka mengaku mulai nafsu dengan putrinya itu saat melihatnya buang air kecil di kamar mandi rumah.
Baca: Terungkap Pelaku Pencabulan Bayi di Jeneponto Ternyata Kakek Tiri, Lakukan Aksi Keji di Toilet
Mata tersangka mulai jelalatan dengan memperhatikan dada, dan melihat anaknya saat menggunakan celana pendek.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, agar tidak ketahuan sang istri, pelaku memanfaatkan selimut untuk menutupi badannya dan anaknya saat melakukan perbuatan bejatnya itu.
"Di dalam kamar tersebut, tersangka bersama istri dan kedua anaknya ada di sana," kata dia.
"Jadi aksi ini dilakukan dini hari, saat istri dan adik korban sedang tertidur," imbuhnya.
Baca: Remaja Lelaki di Belitung Jadi Korban Pencabulan oleh Seorang Pria, Dirayu Jalan-jalan Keliling Kota
Saat melakukan aksinya, si ayah tersebut mengancam putrinya tidak dipinjami handphone dan motor bila menolak ajakan tersangka.
Sebab, dirinya belum bisa membelikan handphone sendiri untuk korban.
Aksi bejat tersangka terbongkar saat korban menceritakan kelakuan ayahnya itu kepada temannya.
Teman korban pun melaporkan hal tersebut kepada pakde korban, dan diteruskan ke ibu korban.
"Setelah ibu korban melakukan klarifikasi kebenaran cerita tersebut, ibu korban kemudian melaporkan ke SPKT Polresta Solo," ujarnya.
Polisi mengamankan selimut yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan hasil visum.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 dan 3, jo Pasal 76d UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun.
"Dijelaskan pada Pasal 81 ayat 3, apabila dilakukan oleh orangtuanya atau walinya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang sudah diatur dalam pasal sebelumnya," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ancaman Ayah di Solo yang Bikin Anak Gadisnya Dicabuli 8 Kali : Menolak, Tak Dipinjami HP dan Motor.
#mencabuli anak #Ayah #Anak Kandung #pencabulan #perbuatan bejat #Solo #Surakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.