Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Tega! Ayah di Semarang Cabuli Anak Kandung Usia 8 Tahun hingga Tewas, Terungkap saat Makam Dibongkar

Selasa, 22 Maret 2022 16:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang ayah di Kota Semarang, Jawa Tengah, WD (41) ditangkap polisi karena tega memperkosa anak kandungnya hingga tewas.

Aksi biadab pelaku sudah dilakukan tiga kali di indekosnya daerah Tlogosari Wetan, Pedurungan setelah bercerai dari istrinya pada 2017.

Meski sudah berpisah, namun anak yang masih berusia 8 tahun ini kerap berkunjung ke indekos ayahnya diantar oleh sang ibu.

Korban NP sempat mengalami kejang-kejang usai dipaksa oleh ayah kandungnya melakukan hubungan seksual.

Lantas, korban pun dilarikan ke RS Pantiwilasa Citarum, akan tetapi nyawanya tidak tertolong pada Jumat (18/3/2022).

Baca: Kronologi Perampokan dan Pemerkosaan yang Dialami Wanita 24 Tahun, Mulanya Ditawari Kerja Pelaku

Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha mengatakan pelaku adalah bapak kandung dari korban.

Diketahui pelaku dengan mantan istrinya memiliki dua anak laki-laki dan satu anak perempuan.

"Yang laporkan ibu kandung korban atau mantan istri tersangka. Mereka tadinya suami istri punya anak tiga. Anak ikut ibunya tapi masih sering nengok bapaknya di kos," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).

Saat kejadian, korban bersama ayahnya di indekos. Sementara anaknya yang lain sudah dijemput oleh mantan istrinya.

"Terjadilah peristiwa itu yang mengakibatkan korban atau berakhir dengan hilangnya nyawa korban atas perbuatan bapaknya sendiri," jelasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan berawal dari adanya informasi anak meninggal dunia tidak wajar dari RS Pantiwilasa.

"Ada tanda-tanda kekerasan di bagian vagina dan dubur korban. Korban saat itu sudah meninggal dan sudah dimakamkan," ucapnya.

Baca: Detik-detik Janda Diperkosa 2 Pria Bergiliran di Bandung, Diajak Karaoke hingga Dibawa ke Kebun Teh

Lantaran ada dugaan kematian yang tidak wajar, atas persetujuan keluarga pihaknya melakukan pembongkaran makam korban di daerah Genuk pada Sabtu (19/3/2022) malam.

Usai dilakukan pembongkaran makam, jenazah korban langsung dilakukan otopsi.

"Terbukti adanya kematian yang diakibatkan kekerasan seksual. Lalu kita amankan pelaku dan mengakui berhubungan seksual dengan anaknya. Anaknya sempat kejang setelah 1-2 jam berhubungan seksual," ungkapnya.

Kemudian, pelaku meminta tolong kepada tetangganya untuk membawa korban ke klinik menggunakan sepeda motor.

"Di klinik direkomendasikan untuk ke rumah sakit lebih besar. Sebelum itu pelaku bawa ke rumah ibunya untuk izin bawa korban ke rumah sakit, waktu itu ibunya tidak sempat cek kondisi korban. Saat dibawa ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia," jelas Donny.

Usai mendapatkan laporan ada kejanggalan terhadap kematian korban, pelaku langsung ditangkap polisi di indekosnya pada Jumat (18/3/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapak Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun di Semarang hingga Tewas, Terungkap Saat Makam Korban Dibongkar"

# pembunuhan # rudapaksa # pemerkosaan # Semarang

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Kompas.com

Tags
   #pembunuhan   #rudapaksa   #pemerkosaan   #Semarang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved