Polisi Sita Uang Rp 1 Miliar Milik Doni Salmanan yang Dititipkan ke Temannya, Mencoba Amankan Harta?

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Diah Putri Pamungkas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menyita seluruh harta Doni Salmanan yang merupakan hasil trading binary option sebagai imbas dari kasus dugaan penipuan yang menjeratnya.

Baru-baru ini polisi juga menyita uang milik Doni Salmanan senilai Rp 1 miliar yang dititipkannya kepada temannya.

Pihak kepolisian menilai Doni memang sengaja menitipkan uang tersebut untuk diamankan.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Rabu (23/3/2022), Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Doni Salmanan senilai Rp 1 miliar dari temannya.

Uang tersebut dititipkan Doni Salmanan kepada temannya berinisial Z.

Akbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, belum menjelaskan apa tujuan kliennya menitipkan uang tersebut.

Baca: Polri Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Takut Menghilangkan Barang Bukti

Ia hanya mengatakan bahwa hal tersebut akan dijelaskan saat pers rilis pada hari Jumat mendatang.

"Mungkin itu nanti Jumat dirilis sama Mabes," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/3/2022).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni sengaja menitipkan uang tersebut.

Ia mengungkapkan Doni menitipkan uang tersebut untuk diamankan.

"Untuk diamankan," ujar Reinhard.

Baca: Imbas Harta Kekayaan Doni Salmanan Disita, Dinan Fajrina Buka Jasa Endorsement

Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui darimana sumber uang itu.

Padahal uang tersebut merupakan pendapatan Doni saat menjadi affiliator Quotex.

"Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terang Reinhard.

Sebelumnya, Doni dilaporkan oleh seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.

Saat ini, dirinya masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

 


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Doni Salmanan Ternyata Titipkan Uang Rp 1 Miliar pada Temannya, Langsung Disita Polisi

 

# Celebrity on Style # Bareskrim Polri # Doni Salmanan # Quotex # Aset Doni Salmanan # Binary Option # trading

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda