Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Polri Menolak Permohonan Penangguhan Penahanan Doni Salmanan, Takut Menghilangkan Barang Bukti

Rabu, 23 Maret 2022 13:27 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik. Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Baca: Rizky Billar Kembalikan Uang Doni Salmanan tapi Hanya Rp10 Juta, Sempat Dikabarkan Terima Rp 20 Juta

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Kembalikan Uang dari Doni Salmanan, Fashion Lesti Kejora Tuai Sorotan

Baru-baru ini, Lesti Kejora dan Rizky Billar memenuhi panggilan polisi terkait aliran dana dari tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading Doni Salmanan.

Sebelumnya, heboh Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menerima amplop besar berisi uang dari Doni.

Amplop itu diterima oleh Lesti Kejora dan Rizky Billar saat menggelar acara resepsi pernikahan mereka pada 2021 lalu.

Baru-baru ini, terkuak nominal dari uang yang berada dalam amplop tersebut.

Dikutip Grid.ID dari SRIPOKU.com pada Selasa (22/3/2022), ayah Baby L itu mengatakan uang yang diberikan oleh Doni Salmanan tersebut sebesar Rp 20 juta.

"Saya dan istri telah menerima surat panggilan dari bareskrim terkait penyelidikan kasus mas DS yang mana beliau sempat memberikan kami amplop sebagai hadiah pernikahan senilai 20 juta rupiah," tulis Rizky Billar.

Baru-baru ini, pasangan 'Leslar' ini pun memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus tersebut.

Baca: Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Polri Khawatir Melarikan Diri & Hilangkan Barang Bukti

Namun, penampilan Lesti Kejora justru menyita perhatian.

Ibu satu anak itu terlihat mengenakan jaket berwarna cokelat.

Bukan sembarang jaket, tentu pelantun lagu 'Tirani' itu mengenakan jaket dengan merk ternama.

Jaket yang dikenakan oleh sang pedangdut kondang itu pun bermodel crop top.

Namun, saat menilik harganya, ternyata jaket tersebut berharga cukup fantastis.

Melalui akun Instagram @lesti.fashion, harga jaket lucu itu pun dibeberkan.

"Interlocking G zipper jacket 28.419.930,00 IDR," tulis admin akun tersebut.

Jaket yang memiliki garis berwana hijau dan merah itu seharga lebih dari Rp 28 juta.

Tentu harga jaket tersebut lebih mahal dari uang yang diberikan oleh Doni Salmanan dan sempat menjadi heboh itu.

Bahkan, netizen pun sampai ikut berkomentar mengenai jaket yang dikenakan ibu Baby L itu.

"Lebih nih, kalau dikembaliin 20jt," tulis netizen dengan akun @_yg*_____.

"Fashionnya Lesty hampir 30 JT...lah itu DS cuma 20 lah masih mahalan fashion-nya bunda Lesty...20 JT bagi Leslar enggak ada apa-apanya," tulis netizen dengan akun @aisyahazzahra6**.

Hal itu seakan mengisyaratkan bahwa Lesti dan Rizky Billar tak takut jika memang harus mengembalikan uang dari sang Crazy Rich yang kini jadi tersangka itu. (*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Khawatir Doni Salmanan Melarikan Diri, Polri Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved