Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak, Polri Khawatir Melarikan Diri & Hilangkan Barang Bukti

Rabu, 23 Maret 2022 08:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Baca: Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak

Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.

Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Baca: Teman Klub Supercar Bongkar Modus Doni Salmanan Cari Korban hingga Disebut sebagai Si Raja Tega

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Baca: Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan Tersangka Penipuan Quotex, di KTP Sebagai Buruh Harian Lepas

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.

"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

(*)

(TRIBUN-VIDEO.COM/TRIBUNNEWS.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penangguhan Penahanan Ditolak, Polri Khawatir Doni Salmanan Melarikan Diri-Hilangkan Barang Bukti.

#penangguhan penahanan #Doni Salmanan #Ditolak #melarikan diri #barang bukti

Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved