Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Khawatir Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti, Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Ditolak

Rabu, 23 Maret 2022 07:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

"Iya (penangguhan penahanan Doni Salmanan ditolak)," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (23/3/2022).

Reinhard menjelaskan alasan penolakan tersebut karena alasan subjektif penyidik.

Sebab, Polri khawatir Doni Salmanan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektif menurut KUHAP, takut melarikan diri, menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.

Baca: Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Ungkap Kondisi Terkini Sang Suami di Penjara

Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).

Baca: Dituduh Makan Uang Haram, Ayah Mertua Doni Salmanan Mengaku akan Polisikan Pelaku Penyebar Hoaks

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik Binomo Option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.

Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penangguhan Penahanan Ditolak, Polri Khawatir Doni Salmanan Melarikan Diri-Hilangkan Barang Bukti

# Trading ilegal # Trading binary option # Penangguhan penahanan # Doni Salmanan # Quotex

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved