TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah belum membahas soal penerapan larangan mudik Lebaran 2022.
Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak diberlakukan pada tahun ini.
Pelaksanaan mudik akan mensyaratkan masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan vaksin booster.
"Belum (pembicaraan soal larangan mudik), Insya Allah mudik boleh, Insya Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti," kata Muhadjir di Gedung Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca: Menko PMK: Mudik Tahun ini Boleh, Diutamakan yang Sudah Vaksin
"Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster," sambungnya.
Oleh karenanya, Muhadjir meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.
"Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," ujarnya.
Baca: Kasus Covid-19 di Kabupaten Empat Lawang Terus Menurun, Kini Berstatus PPKM Level 2
Adapun pemerintah sempat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020 dan tahun 2021 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil mengingat masih tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ini Syaratnya Menurut Menteri Muhadjir Effendy
# peraturan mudik lebaran # Mudik Lebaran # Muhadjir Effendy # Lebaran 2022 # vaksin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.