TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (15/3/2022) lalu.
Diketahui, tersangka kasus penipuan berkedok trading binari option via aplikasi Quotex ini juga meminta doa dari semua pihak agar bisa mendapat keringanan hukuman.
Sambil mengenakan baju tahanan, inilah detik-detik Doni Salmanan secara perdana memberikan pernyataan pasca ditahan.
Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (16/3/2022), tampak dalam video doni mengenakan baju tahanan warna orange.
Baca: Terungkap Pekerjaan Asli Doni Salmanan Sesuai KTP, Polisi Sebut Tercatat Sebagai Buruh Harian Lepas
Terlihat, tersangka didampingi oleh polisi di samping kanan dan kirinya.
Melalui konferesnsi pers tersebut Doni menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindak pidana yang dilakukannya.
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya," ujar Doni Salmanan.
Sementara itu, Doni juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan trading ilegal.
"Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," ungkapnya.
Diketahui, Doni saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Baca: Doni Salmanan Acungkan Jempol dan Tersenyum saat Rilis, Minta Maaf dan Berharap Sanksi Diringankan
Dikabarkan, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, secara resmi Doni ditahan Bareskrim Polri sejak 9 Maret 2022 lalu.
Kemudian, Doni Salmanan resmi menjadi sebagai tersangka atas dugaan judi online.
Selain itu, ada dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.
Bahkan, juga ada dugaan penipuan perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat aplikasi Qoutex.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan.
Secara total ada 97 item milik Doni yang sudah disita penyidik.
Disisi lain, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan nilai aset sementara yang telah disita sekitar Rp 64 miliar.
Dia menjelaskan, ada sebanyak 97 item yang disita sebagai barang bukti.
"Total barang bukti yang sudah kami sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp 64 miliar," katanya.
Baca: 6 Publik Figur Ini Disebut Terseret Kasus Treding Ilegal Doni Salmanan, Akan Diperiksa Kepolisian
Setelah menyita sejumlah barang itu, penyidik memastikan akan terus melakukan penelusuran atau tracing aset Doni dalam perkara itu.
"Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS dengan bekerja sama dengan PPATK," kata Asep.
Dalam rangka menelusuri aliran dana terkait kasus Doni Salmanan, polisi juga memeriksa orang-orang terdekatnya, termasuk istri Doni.
Dikabarkan, istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina sudah diperiksa Dittipidisiber Bareskrim Polri pada Salasa (15/3/2022) lalu.
Sampai saat ini, status istri Doni masih sebagai saksi.
"Status masih saksi," ujar Asep. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Permintaan Maaf Doni Salmanan demi Mendapat Hukuman Ringan..."
# Doni Salmanan # UPDATE Kasus Doni Salmanan # Hukuman Doni Salmanan # doni salmanan ditahan # Quotex
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.