Laporan wartawan Tribunnews.com Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Supir terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg Kol. Inf. Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menangis ketika memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022).
Ia mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan yang tidak jauh dari lokasi.
Andreas mengatakan, di perjalanan mencari Puskesmas, ia yang memegang kemudi kendaraan kemudian diperintahkan berhenti.
Priyanto kemudian mengambil alih kemudi kendaraan.
Baca: Kolonel Priyanto Jalani Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Sejoli di Nagreg, 9 orang Saksi Diperiksa
Dalam perjalanan, kemudian Andreas memberitahu Priyanto ia melihat ada Puskesmas Limbangan dan memohon kepadanya untuk berhenti.
Namun demikian, kata dia, Priyanto tidak mengindahkannya dan masih lanjut berjalan.
Andreas kemudian memohon kepadanya untuk putar balik ke Puskesmas setelah Priyanto tetap meneruskan laju kendaraannya.
Namun, Priyanto tidak menanggapinya dan meneruskan perjalanannya.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Baca: Kopda Andreas Sempat Tolak Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg: Saya Punya Keluarga
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(*)
# Kasus Pembunuhan # Kasus Nagreg # Oknum TNI AD Tabrak Sejoli di Nagreg # saksi # menangis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.