Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option, Dijerat Pasal Berlapis

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Mei Sada Sirait

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex oleh Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Crazy Rich Bandung tersebut terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.

Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda