TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Pada kesempatan itu Kolonel Inf Priyanto yang didakwa melakukan pembunuhan berencana memilih tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Padahal ancaman hukuman maksimal atas dakwaan terhadap Kolonel Inf Priyanto adalah hukuman mati.
Baca: Kolonel Priyanto Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Priyanto yang merupakan lulusan Akmil 1994 tersebut juga sempat berunding beberapa saat dengan anggota tim penasihat hukumnya yang diikuti keputusan tidak eksepsi.
"Tidak mengajukan (eksepsi)," ungkap Priyanto kepada majelis hakim, Selasa (8/3/2022).
Alhasil sidang selanjutnya yang akan dijadwalkan Selasa (15/3/2022) mendatang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Oditur Militer.
"Apabila diperkenankan tanggal 15 akan kami hadirkan beberapa orang saksi," ujar Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy.
Keinginan tersebut pun dikabulkan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal yang sepakat sidang lanjutan dilakukan pada pekan depan.
"Sidang akan saya lanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada hari Selasa 15 Maret 2022," ungkap Faridah.
Baca: Sidang Perdana Kasus Tabrak Lari Pasangan Sejoli, Kolonel Inf Priyanto Terancam Hukuman Mati
Nantinya akan ada 19 saksi yang bakal dihadirkan untuk membuktikan dakwaan.
Dua saksi yang akan dihadirkan meliputi Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang juga terdakwa.
"Barangkali akan kami panggil dulu enam atau tujuh orang saksi terutama dua orang kopral itu dan yang di tempat kecelakaan, yang kita dalami," lanjut Wirdel.
Saksi ahli yang merupakan dokter forensik yang menangani Visum et Repertum penyebab dari kematian kedua korban juga akan dihadirkan untuk memberi keterangan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kolonel Priyanto Tidak Ajukan Eksepsi Meski Terancam Hukuman Mati di Kasus Tabrak Lari di Nagreg
#Kolonel Inf Priyanto #Sidang Perdana #Tabrak Sejoli #Nagreg #Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.