TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Selasa (8/3/2022), terungkap bahwa dua terdakwa kasus tabrak lari sejoli Nagreg memohon agar korban dibawa ke rumah sakit.
Namun niat baik dari kedua terdakwa tak digubris oleh dalang kasus Salsa dan Handi tersebut yakni Kolonel Priyanto.
Kolonel Priyanto meminta agar kedua pelaku tak khawatir dan cengeng, karena mereka adalah seorang anggota TNI.
Baca: Ucapan Sadis Kolonel P Dalang Tabrak Lari & Pembuangan Sejoli Nagreg: Pernah Bom Rumah Gak Ketahuan
Kolonel Priyanto adalah dalang di balik kasus tewasnya Salsabila (14) dan Handi (17) pada 8 Desember 2021 lalu.
Kolonel Priyanto menabrak kedua korban saat berkendara bersama dengan Koptu Sholeh dan Kopda Andreas.
Seusai menabrak korban, 3 anggota TNI itu langsung membawa keduanya.
Namun bukannya dibawa ke rumah sakit, kedua korban justru dibuang di wilayah Jawa Tengah.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Koptu Sholeh dan Kopda Andreas meminta agar kedua korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Baca: Sidang Kolonel Priyanto Penabrak Lari Sejoli di Nagreg akan Digelar Pekan Depan di Pengadilan Milite
"Itu anak orang pasti dicariin sama orangtuanya, mending kita balik," ucap Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy Oditur Militer.
Namun Kala Itu, Kolonel Priyanto menolak dan tetap ingin membawa korban.
"Kamu diam saja ikuti perintah saya," tegas Kolenel P.
Tak menyerah, Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.
Kopda Andreas dan Koptu Sholeh mengaku tak mau terlibat masalah apabila membuang jasad korban.
"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.
Kolonel Priyanto pun kembali meminta agar kedua terdakwa lain tidak cengeng dan cemas.
Pasalnya, mereka adalah seorang anggota TNI.
Baca: Terkuak, 2 Pelaku Tabrak Lari Nagreg Ternyata Anak Buah Kolonel Priyanto, Diminta Temani ke Jakarta
"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"
"Di jawab, 'Kita tentara, kamu gak usah cengeng, gak usah panik'," imbuhnya.
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah sebagai pelaku tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra.
Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua korban dan kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dikenakan dengan dakwaan gabungan.
"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca: Kolonel P Perintahkan Koptu Sholeh Ubah Cat Mobil dari Hitam Jadi Abu seusai Buang Sejoli Nagreg
Kolonel Priyanto disangka pasal pembunuhan berencana karena membuang jasad Salsabila dan Handi ke Sungai Serayu Cilacap Jawa Tengah. (Tribun-Video.com/TribunJakarta)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saya Pernah Bom Rumah, Gak Ketahuan' Ucap Kolonel P ke Anak Buahnya Sebelum Buang Sejoli ke Sungai
# HOT TOPIC # tabrak lari # Nagreg # Nagrek # pembunuhan # TNI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.