TRIBUN-VIDEO.COM - Angelina Sondakh menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Angelina Sondakh wajib lapor setelah dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022).
Saat wajib lapor dilakukan Jumat pagi tadi, Angelina Sondakh datang bersama Khaerudin, pengacaranya.
Khaerudin mengatakan, kliennya memenuhi kewajiban untuk melapor setelah dibebaskan bersyarat.
Angelina Sondakh kini sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Baca: Angelina Sondakh Janji akan Penuhi Wajib Lapor selama Cuti Menjelang Bebas
"Sebagai warga negara yang baik, ibu Angie menjalani CMB dengan wajib lapor ke Bapas sampai 1 Juni 2022," kata Khaerudin.
Selama melakukan wajib lapor, Angelina Sondakh yang akrab disapa Angie tetap mendapatkan upaya pembinaan, penelitian, dan lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Wajib lapor menjalani bimbingan dan penyuluhan dilakukan secara virtual," ujar Khaerudin.
Baca: Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Diajak Main TikTok, Begini Gayanya
Angelina Sondakh akan kembali melakukan wajib lapor di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022.
Angelina Sondakh tidak banyak bicara setelah melakukan wajib lapor.
"Suara saya habis. Saya hanya mengucapkan terima-kasih ke bapak dan ibu yang sudah membimbing saya saat wajib lapor," kata Angelina Sondakh.
Ricky Widianto, Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, mengatakan, Angelina Sondakh akan jalani wajib lapor setiap dua minggu sekali, bisa dilakukan tatap muka atau virtual.
"Kami akan mengawasi dan membimbing langsung Ibu Angie," kata Ricky Widianto.(Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
# Angelina Sondakh # bebas # wajib lapor
Baca berita lainnya terkait Angelina Sondakh
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Angelina Sondakh Wajib Lapor Dua Minggu Sekali Setelah Cuti Jelang Bebas, Tatap Muka atau Virtual?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.