Pasal 285 KUHP Tak Sebutkan Hukuman Minimal, KUHP Sisakan Ruang Pelaku untuk Lolos

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Payung hukum kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan ruang bagi pelaku untuk bebas dari tuduhan.

Pasal 285 KUHP hanya menjelaskan jika pelaku kekerasan seksual dapat dijerat ketika aksinya dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.

Selain itu, pasal 285 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal hukuman penjara.

Baca: Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI Ricuh, Otak Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Hal tersebut dapat meloloskan pelaku dari hukuman apabila ia berhasil meyakinkan hakim dengan kesaksiannya.

Percepatan pengesahan RUU KUHP dapat lebih memberatkan pelaku kejahatan seksual karena terdapat kata yang menyebutkan hukuman minimal bagi pelaku kejahatan seksual.(*)

# Kacamata Hukum # pemerkosa # kekerasan seksual

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda