TRIBUN-VIDEO.COM - Payung hukum kekerasan seksual di Indonesia masih menyisakan ruang bagi pelaku untuk bebas dari tuduhan.
Pasal 285 KUHP hanya menjelaskan jika pelaku kekerasan seksual dapat dijerat ketika aksinya dilakukan dengan kekerasan dan paksaan.
Selain itu, pasal 285 KUHP tidak menyebutkan ancaman minimal hukuman penjara.
Baca: Sidang Pembunuhan yang Libatkan 6 Oknum TNI Ricuh, Otak Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara
Hal tersebut dapat meloloskan pelaku dari hukuman apabila ia berhasil meyakinkan hakim dengan kesaksiannya.
Percepatan pengesahan RUU KUHP dapat lebih memberatkan pelaku kejahatan seksual karena terdapat kata yang menyebutkan hukuman minimal bagi pelaku kejahatan seksual.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.