Tak Semua Kasus Kekerasan Seksual Dapat Diselesaikan secara Kekeluargaan

Editor: fajri digit sholikhawan

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Di Indonesia terdapat Asas Restorative Justice.

Asas tersebut menyebutkan bahwa perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan diberikan peluang.

Namun tidak semua perkara kekerasan seksual dapat dikabulkan oleh penyidik untuk menggunakan Asas Restorative Justice.

Pihak penyidik akan melihat seperti apa pelaku, dan jumlah korban dari si pelaku.

Baca: Nasib Santri Dicabuli Guru Ngaji di Sukabumi sejak 2019, Korban Akui Diperkosa Lebih dari 20 Kali

Apabila korban dari si pelaku terbukti lebih dari satu orang dan sangat mungkin terulang kembali, meskipun korban tidak mempermasalahkan, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut.

Sebab ada indikasi bahwa si pelaku akan mengulangi tindakan tersebut jika tidak diberikan hukuman sebagai bentuk efek jera.(*)

# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kekeluargaan # Restorative Justice

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda