TRIBUN-VIDEO.COM - Di Indonesia terdapat Asas Restorative Justice.
Asas tersebut menyebutkan bahwa perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan diberikan peluang.
Namun tidak semua perkara kekerasan seksual dapat dikabulkan oleh penyidik untuk menggunakan Asas Restorative Justice.
Pihak penyidik akan melihat seperti apa pelaku, dan jumlah korban dari si pelaku.
Baca: Nasib Santri Dicabuli Guru Ngaji di Sukabumi sejak 2019, Korban Akui Diperkosa Lebih dari 20 Kali
Apabila korban dari si pelaku terbukti lebih dari satu orang dan sangat mungkin terulang kembali, meskipun korban tidak mempermasalahkan, polisi akan tetap melanjutkan kasus tersebut.
Sebab ada indikasi bahwa si pelaku akan mengulangi tindakan tersebut jika tidak diberikan hukuman sebagai bentuk efek jera.(*)
# Kacamata Hukum # kekerasan seksual # kekeluargaan # Restorative Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.