TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku rudapaksa yang tidak mengakui atau merasa tidak bersalah, maka ia dianggap membenarkan perbuatannya.
Dalam bahasa penyidik, pelaku mempersulit penyelidikan.
Pemberian hukuman yang berat kepada pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual diharapkan agar nantinya ia tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Hukum digunakan sebagai alat jera bukan sebagai alat balas dendam, dengan kata lain digunakan sebagai efek jera.
Baca: Bukti Cepat Hilang, Korban Kekerasan Seksual Harus Segera Lapor Pihak Berwajib
Baca: Kurang Kuatnya KUHP Atas Perlindungan Perempuan dan Anak
Dengan harapan, pelaku yang telah menyelesaikan masa hukumannya dapat berbenah.
Bukan malah semakin dendam dan melampiaskan dendamnya setelah keluar tahanan.(*)
# Pelaku rudapaksa # kekerasan seksual # pelecehan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.