Roy Suryo Bakal Laporkan Menag Yaqut ke Polda Metro Jaya dan Sudah Siapkan Bukti-bukti

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Puput Wulansari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo akan melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya sore ini.

Pelaporan itu dilakukan terkait kutipan video wawancara soal pengaturan suara azan saat Yaqut menghadiri sebuah acara di Pekanbaru menjadi sorotan publik.

"Ya, InsyaAllah siang nanti jam 15.00 WIB kami akan membuat LP (laporan polisi) di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ," kata Roy Suryo saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Untuk memperkuat laporannya, Roy akan menyiapkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat Laporan Polisi yang akan dilayangkan sore nanti.

Baca: Menag Yaqut Buka Suara soal Aturan Pengeras Suara di Masjid: Kita Atur Agar Tak Jadi Gangguan

Baca: Pro dan Kontra Aturan Menag soal Pengeras Suara di Masjid: Volume 100 Desibel dan Tidak Sumbang

"Saya bawa bukti-bukti audio, visual statemennya dan pemberitaan di media-media," jelas Roy.

Sementara itu, Roy bersama kuasa hukumnya Pitra Romadoni akan menjerat pasal terhadap Yaqut antara lain dengan UU ITE.

Tak hanya itu, Roy akan mempolisikan Yaqut terkait penistaan agama.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," kata Roy Suryo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Laporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Roy Suryo Siapkan Bukti-bukti Ini

# Pedoman Pengeras Suara di Masjid # Polda Metro Jaya # Menag Yaqut Cholil Qoumas # Roy Suryo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda