TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kini telah menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang terjadi di Menteng pada Senin (21/2).
Diketahui ketiganya merupakan debt collector atau penagih utang.
Namun, mereka mengaku tidak saling kenal.
Ketiga pelaku yakni MS (44), JT (43), dan SS (61).
Menurut polisi, ada lima orang yang terlibat dalam peristiwa ini, akan tetapi dua di antaranya masih buron.
Penangkapan terhadap tiga pelaku oleh Direskrimum Polda Metro Jaya dilakukan kurang dari 1x24 jam.
Baca: Dikeroyok Debt Collector, Ketua Umum KNPI Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun
Empat orang pelaku berperan sebagai eksekutor, sedangkan satu orang yakni SS berperan sebagai dalang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku yang tertangkap tidak ada masalah dengan korban.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca: Sekretaris DPD KNPI Minta Polisi Segera Mengungkap Motif Sebenarnya dari Pengeroyokan Ketua KNPI
Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan.
Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris lantaran hanya memerintahkan para pelaku.
Para eksekutor dijanjikan uang senilai Rp 1 juta oleh SS yang memberikan perintah.
Sementara itu Haris Pertama yang jadi korban mengalami babak belur di bagian wajahnya.
Haris juga mengaku, saat penganiayaan terjadi, dirinya mendengar kata "bunuh dan mati".
Saat ini polisi masih terus mendalami soal kasus ini.(*)
# KNPI # pengeroyokan # debt collector # Haris Pertama
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.