Kasus Kebisingan Dianggap Ringan, Upaya Menegur Gunakan Senjata Malah Menjadi Bumerang

Editor: Bintang Nur Rahman

Reporter: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus kebisingan hanya memiliki hukuman penjara maksimal tiga hari karena dianggap kasus ringan.

Kasus kebisingan akan tetap disarankan untuk melalui proses mediasi dalam penyelesaiannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Ruang mediasi tersebut disediakan oleh negara, agar kasus-kasus ringan seperti kasus kebisingan dapat diselesaikan dengan asa kekeluargaan.

Lain cerita jika kasus kebisingan dilaporkan sebagai kasus perdata, permasalah yang terjadi tidak akan ada habisnya.

Baca: Agar Tak Timbulkan Kasus Baru, Berkas Perkara Kasus Kebisingan Perlu Dirahasiakan

Baca: Perbandingan Tingkat Kebisingan Moto GP dan Pesawat Jet

Terlebih lagi ketika orang yang menegur menodongkan senjata maupun menggunakan benda-benda terlarang.

Upaya menegur menggunakan senjata malah akan jadi boomerang sebab undang-undang darurat dapat melekat pada si penegur.

Bukan si pembuat kebisingan yang akan menerima hukuman berat, tetapi si penegur yang akan menerima hukuman berat.

(*)

# Kasus Kebisingan # Hukuman penjara # Kacamata Hukum # kasus ringan # mediasi  

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda