Rabu, 14 Mei 2025

KACAMATA HUKUM

Agar Tak Timbulkan Kasus Baru, Berkas Perkara Kasus Kebisingan Perlu Dirahasiakan

Rabu, 23 Februari 2022 17:06 WIB
Tribun Video

Tonton video lengkapnya di https://www.youtube.com/watch?v=RX8s6LTz46s

TRIBUN-VIDEO.COM - Saat akan melaporkan kasus kebisingan, pelapor harus mempersiapkan berkas-berkas tertentu.

Di antaranya adalah surat teguran, surat pelaporan pada perangkat desa, dan rekaman kejadian.

Khususnya untuk rekaman kejadian, pelapor tidak diperkenankan untuk menyebar luaskannya ke media sosial.

Serta jangan sampai rekaman kejadian tersebut bocor ke media sosial karena dapat menimbulkan kasus baru.

Rekaman pelapor yang bocor ke media sosial dapat dilaporkan balik atas dasar dugaan kasus pencemaran nama baik.

Setelah semua berkas sudah lengkap, pelapor harus mendatangi kantor polisi terdekat yang sama dengan tempat kejadian.

(*)

# kasus baru # kebisingan # Dirahasiakan # surat teguran # Kacamata Hukum 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Tribun Video

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved