Dengar Keberatan Pekerja, Jokowi Panggil dan Minta Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan soal JHT

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Cesar Aini Soekendro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menanggapi hal ini, Presiden Jokowi memangil Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin (21/2) pagi.

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, agenda pemanggilan adalah untuk merevisi soal aturan JHT.

Revisi tersebut yakni mempermudah tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Hal ini dilakukan agar dana JHT dapat diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa sulit, utamanya yang mendapat PHK.

Baca: Hotman Paris Hutapea Tantang Debat Terbuka Menaker Ida Fauziyah, Tak Ada Logika Tentang JHT Baru

Pratikno juga berujar, Presiden Jokowi mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

Kondisi tersebut dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam aturan baru, pencairan dana JHT baru bisa dilakukan saat pekerja pensiun di usia 56 tahun, atau kondisi tertentu seperti cacat permanen dan meninggal dunia.

Baca: Update Polemik JHT, Ribuan Buruh Gelar Aksi hingga Jokowi Minta Ida Fauziah Revisi Peraturan

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Beleid ini lantas memicu gelombang protes di kalangan pekerja.

Aktivis buruh, Mirah Sumirat bahkan menyebut Permenaker tersebut sadis dan merugikan buruh.

Hal serupa juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Said Iqbal bahkan meminta Presiden Jokowi untuk mencopot Ida Fauziyah dari Menaker.

Sejumlah buruh juga melakukan aksi demo menolak aturan ini pada 16 Februari lalu. 

# pekerja # Menaker # Ida Fauziyah # Presiden Jokowi # JHT # Jaminan Hari Tua

Baca berita lainnya terkait Jaminan Hari Tua

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda