3 Pelaku Trading Bodong 'Viral Blast Global' Ditangkap, Total Investasi Rp 1,2 T, Membernya Ribuan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Bareskrim Polri telah menangkap tiga pelaku investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi menyebut, total nilai investasi dalam aplikasi tersebut mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca: Korban Kasus Investasi Bodong Aplikasi Binomo Demo di Mabes Polri, Tuntut Indra Kenz Jadi Tersangka

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu mengatakan, ketiga tersangka RPW, ZHP, dan MU telah ditahan oleh Bareskrim Polri.

Sementara satu tersangka berinisial PW masih dalam pengejaran.

Menurut Whisnu, ketiga tersangka yang ditahan ini berperan memberikan presentasi kepada calon anggota untuk berinvestasi di Viral Blast.

Mereka meyakinkan para calon anggota bahwa investasi ini tidak akan rugi karena terdapat dana proteksi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Viral Blast menggunakan skema ponzi atau piramida dalam melakukan investasi.

"Kami mendalami ada dugaan tindak pidana, undang-undang perdagangan dengan menggunakan skema pozi atau piramida," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Diperkirakan, member investasi bodong ini sudah mencapai 12 ribu orang dengan dana investasi sebesa Rp 1,2 triliun.

Baca: Nasib Korban Binomo Banyak yang Depresi hingga Niat Akhiri Hidup, Terungkap saat Aksi Demo

"Diperkirakan membernya sudah mencapai 12.000 member dengan investasi sebesar Rp 1,2 triliun," tambahnya.

Whisnu menambahkan, para pelaku melalui PT Trust Global Karya, juga tidak memiliki izin trading dalam menjalani bisnis investasi robot trading bernama Viral Blast.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2020, dan hasilnya dinikmati oleh para pengurus bersama afiliasinya.

"Hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus VIral Blast dan affiliasinya," jelas dia.

Lebih lanjut Kasubdit III TPPU Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana juga memberikan penjelasan.

Yohanes menyebut, perusahaan Viral Blast Global diketahui memasarkan produk e-book kepada membernya untuk digunakan trading.

Member yang bergabung diminta menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut.

Dikatakan Yohanes, bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

"Bonus untuk perekrutan dengan sistem Unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," jelas dia.

Setelah itu, uang hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Baca: Kasus Indra Kenz Ditingkatkan, Bareskrim Cari Pemilik Sebenarnya Platform Trading Binomo

Diduga, mereka aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam investasi ini.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun

# TRIBUNNEWS UPDATE # trading # investasi # Viral Blast Global # MLM # Bareskrim

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda