Polemik JHT BPJS Ketenagakerjaan Diambil saat Usia 56 Tahun, Buruh di Banten Tuntut Uang Dicairkan

Cameraman: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah poin, di antaranya terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Ahmad Supriyadi mengatakan pihaknya menolak diberlakukannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut dinyatakan JHT dapat diambil saat pekerja sudah mencapai usia 56 tahun.(*)

# LIVE UPDATE # BPJS Ketenagakerjaan # Polemik JHT # Jaminan Hari Tua # Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi # Banten

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda