Aniaya Saudara karena Terlibat Utang piutang, Tersangka Susanti Bebas dengan Restorative Justice

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Susanti (36) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memukul kepala saudaranya karena terlilit utang.

Ia menjadi tersangka penganiayaan, tetapi kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Susanti kemudian dibebaskan setelah mendapatkan restorative justice.

Antara Susanti dan korban atas nama Resdiana telah dilakukan perdamaian. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda