TRIBUN-VIDEO.COM - Susanti (36) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, memukul kepala saudaranya karena terlilit utang.
Ia menjadi tersangka penganiayaan, tetapi kasusnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Susanti kemudian dibebaskan setelah mendapatkan restorative justice.
Antara Susanti dan korban atas nama Resdiana telah dilakukan perdamaian. (*)
Aniaya Saudara karena Terlibat Utang piutang, Tersangka Susanti Bebas dengan Restorative Justice
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.