TRIBUN-VIDEO.COM - Herry Wirawan, predator seksual yang merudapaksa 13 santriwatinya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Dalam sidang ini, Herry dihadirkan secara langasung di Pengadilan hari ini Selasa (15/2).
Herry akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup serta membayar restitusi terhadap para korban sekitar Rp 300 juta.
Baca: SAH! Guru Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati & Kebiri Kimia
Baca: Detik-detik Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Dinilai Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menuntut Herry dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
Vonis dibacakan manjelis Hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo.
(*)
# Vonis Herry Wirawan # Sidang Vonis Herry Wirawan # Hukuman Herry Wirawan # Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup # Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.