Setelah Nikmati Uang Narkoba, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Divonis Hukuman Mati

Editor: fajri digit sholikhawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai, diinformasikan divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, Kamis(10/2/2022).

Ia dikenai hukuman seusai menikmati uang hasil transaksi narkoba.

Hukuman diberatkan, lantaran ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai anggota polisi.

Dilansir Tribun-medan.com, Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai yakni Tuharno diketahui telah menggelapkan sabu-sabu seberat 19 kilogram.

Putusan hukuman mati pun diberikan untuk Tuharno.

"Dengan ini majelis hakim memutus dengan hukuman mati," putus hakim.

Baca: Detik-detik Bandar Narkoba Nangis Histeris saat Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu 2 Gram

Tuharno diyakini bersalah, dan dianggap telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan aksi yang dilakukannya, hal itu dianggap tak memberi contoh baik, namun membuat masyarakat menjadi tak percaya dengan instansi polri.

"Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan," timbang hakim.

Tak hanya itu, Tuharno juga dikenakan dalam tindak pidana pencucian uang karena telah menikmati hasil penjualan narkotika hasil tangkapan tersebut.

Vonis semakin berat lantaran Tuharno merupakan anggota Polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAK BERI AMPUN, Hakim Vonis Mati Komandan Kapal Polair Polres Tanjungbalai Usai Nikmati Uang Narkoba

# TRIBUNNEWS UPDATE # narkoba # Polres Tanjungbalai # Polair

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda