TRIBUN-VIDEO.COM - Ayah dan anak di Cianjur kompak menganiaya seorang warga karena dendam.
Korban yang bernama Rudi Hartono alias Baron harus dirawat intensif karena mengalami luka bacok di bagian kepala, telinga kiri putus, dan luka di punggung.
Saat didatangi para pelaku, korban sedang terbaring di kamar karena baru mengalami kecelakaan motor.
Ayah dan anak yang berinisial AR dan RH ini dibantu MJ teman RH dalam melaksanakan aksinya membacok korban di Kampung Lebak Peundeuy RT 04/03, Desa Mekargalih, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (30/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebanyak enam buah golok berbagai bentuk diamankan pihak kepolisian yang diduga menjadi alat pelaku untuk menganiaya korban.
Setelah membacok korban para pelaku lantas melarikan diri.
Baca: Pria Misterius Tikam 2 Warga di Kebon Jeruk hingga Terkapar, Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan
Baca: Inilah Sosok Tili, Pria Asal Sragen Penakluk Buaya Berkalung Ban, Habiskan Rp 4 Juta Uang Pribadinya
Pelaku yang tertangkap pertama adalah MJ yang masih berada di kawasan Kecamatan Cikalong Kulon.
Dari MJ pihak kepolisian mendapat keterangan bahwa anak dan ayah yang membacok Rudi kabur ke arah Priangan Timur dan jejaknya ketahuan di kawasan Panjalu Ciamis.
Satreskrim Polres Cianjur langsung berkoordinasi dengan Polres Ciamis dan langsung mengejar para pelaku dengan petunjuk yang ada.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan setelah tiga hari mengejar para pelaku yang membacok korban berhasil tertangkap.
"Jadi kami mendapat keterangan bahwa ada penganiayaan dengan motif dendam pribadi, korban dihampiri di rumahnya dan langsung dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan lima buah golok berbeda bentuk," ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/2/2022) siang.
Kapolres mengatakan, dendam pribadi karena pelaku juga sempat dibacok beberapa waktu lalu.
"Jadi ayah dan anak ini anaknya sempat dibacok, kemudian anaknya mengajak ayahnya untuk balas dendam," katanya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(fam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ayah dan Anak di Cianjur Kompak Aniaya Baron Hingga Telinganya Putus, Balas Dendam Karena Dibacok
# dendam # Dibacok Tetangga # dibacok # penganiayaan # Cianjur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.