Rudapaksa Anak Pasien hingga 5 Kali, Satpam RS di Bandung Ini Ngaku Aksinya atas Dasar Saling Suka

Editor: Alfin Wahyu Yulianto

Reporter: Agung Tri Laksono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang satpam di sebuah rumah sakit di Kota Bandung, Jawa Barat diduga merudapaksa anak di bawah umur.

Korban diketahui merupakan anak dari pasien yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit tersebut.

Setelah ditangkap, satpam tersebut mengaku perbuatannya didasari suka sama suka terhadap korban.

Dikutip dari TribunJabar.id, kasus rudapaksa ini diungkap oleh Polrestabes Bandung pada Jumat (4/2) kemarin.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak lima kali, sejak Oktober hingga Desember 2021.

Perbuatan bejat itu dilakukan di berbagai tempat, seperti kontrakan dan salah satu bangsal RS di Kota Bandung.

"Dilakukan sudah lima kali di berbagai tempat, seperti kontrakan, di salah satu bangsal RS di Kota Bandung," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo, saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/2/2022).

Rudi menerangkan, pelaku menggunakan modus bujuk rayu agar korban terbuai dan menuruti nafsunya.

"Modusnya membujuk, mengiming-imingkan, sehingga anak tersebut cukup terhanyut sehingga dilakukan persetubuhan," katanya.

Sebelum tindak asusila itu terjadi, korban dan pelaku sudah saling kenal.

Perkenalan dimulai saat korban menemani ibunya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Hubungan korban dengan pelaku itu kenal di rumah sakit, karena ibunya sakit, kenalan dari perkenalan itu terjadilah bujuk rayu hingga terjadi lima kali yang tadi saya sampaikan," ucapnya.

Sementara itu, AWS mengaku bahwa statusnya dengan korban adalah sepasang kekasih.

Menurutnya, persetubuhan yang telah dilakukan atas dasar saling suka.

"Karena ada hubungan kekasih, pacaran, karena anaknya juga suka sama saya, tidak (melawan) suka sama suka," ujar Asep Wisnu Sugiarto.

Meski begitu, tindakan asusila yang telah dilakukan terhadap anak di bawah umur tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Pelaku kini dijerat Pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam RS di Bandung Lakukan Asusila pada Anak Pasien Rawat Inap, Dilakukan di Bangsal Rumah Sakit

# rudapaksa # satpam # Bandung # anak di bawah umur

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda