Adam Deni Sempat Singgung Sejumlah Nama, Ada Indra Kenz, Deni Salmanan Hingga Kenwillboy

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM -- Jadi tersangka kasus ilegal akses, Adam Deni pengiat media sosial ditahan pihak kepolisian.

Adapun Adam Deni ditahan untuk 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2022) membenarkan jika Adam Deni ditahan.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dokumen yang dimaksud. Yang jelas, dokumen itu diunggah oleh Adam Deni di media sosial pribadinya.

"Yang jelas dokumen milik orang lain yang diupload orang yang tidak berhak. Uploadnya di media sosial," jelas Ramadhan.

Baca: Adam Deni Resmi Ditahan atas Kasus Unggah Dokumen Tanpa Izin, Pengacara: Kami akan Berupaya Mediasi

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.

Rinciannya, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Imbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.

Dari pantauan Tribunnews.com, ada ratusan postingan di akun Instagram Adam Deni @adamdenigrk.

Tapi belum diketahui unggahan mana yang jadi barang bukti penyidik menetapkan Adam Deni menjadi tersangka.

Namun, sebelum ditetapkan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Adam Deni sempat menyinggung sejumlah nama yang bertindak sebagai affiliator binary option di beberapa postingan instagramnya.

Menurut Adam Deni, mereka asyik di atas penderitaan orang melalui sejumlah aplikasi trading seperti Quotex, Binomo, hingga Olymp Trade.

"Semakin terang. Crazy rich dadakan mendapatkan pundi-pundi dari hasil penderitaan jutaan orang," tulis Adam Deni seperti dikutip Kompas.com, Rabu (3/2/2022).

"Pantas sering bagi-bagi duit, pantes sering nge-bid sampai miliaran. Ternyata oh ternyata, pengin masuk BUI?" tulisnya lagi.

Baca: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Adam Deni yang Kini Ada di Tahanan: Lagi Sakit Mag

Dalam unggahan tersebut, nama-nama yang disebutkan Adam Deni seperti Kenneth William (Kenwillboy), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Indra Kesuma (Indra Kenz), Setiawan Mulia (Tim Indra Kenz), Erwin Laisuman, dan Eric Septian (Tim Setiawan Mulia).

Ada juga Efkah Fajar, Sarjana Trading, Alan Suryajana, Hamzah Pro, Trader TikTok, Ahmad Joe (Trader Sunda), Lanang Cikal Narendra (Lord Capital), Raden Mas Ade, Mosamosi Channel, Om Acas, Mori Perwira (Rambayana Trader), dan Vincent Raditya.

Selain itu, ada Nodie Junaidi (Nodie WakGenk), Wicky Zeroski, Daniel (Bondol Trader), Khirza (Monster Binary), Hento Purnomo (Masben), dan B.SP.

Nama mereka Adam Deni sertakan di dalam Microsoft Excel dengan platform trading yang dimainkan, akun media sosial, estimasi keuntungan, hingga member.

Namun, belum dapat dipastikan perihal tudingan Adam Deni tersebut. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Adam Deni Ditahan Gegara Postingan Ini? Ada Foto Indra Kenz, Deni Salmanan Hingga Kenwillboy

 

# Adam Deni # kondisi Adam Deni # Adam Deni ditahan # Indra Kenz

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda