Terdakwa Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Tak Dihadirkan dalam Persidangan, Ternyata Ini Alasannya

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Dua terdakwa yang bikin nyawa Gilang Edi melayang tak dihadirkan langsung atau tatap muka saat sidang perdana, Rabu (2/2/2022).

Sidang digelar ruang Warjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri (PN) Solo itu mempunyai agenda pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa NFM (22) dan FPJ (22).

Baca: Kasus Diklatsar Maut Menwa UNS Solo Masuki Sidang Perdana, 2 Terdakwa Dihadirkan via Online

Keduanya menyebabkan Gilang Endi tewas saat Diklatasar maut Menwa UNS Solo.

Namun dari pantauan TribunSolo.com, kedua terdakwa yang merupakan senior di Menwa UNS itu tak dihadirkan langsung dalam persidangan.

Keduanya, mengikuti jalannya sidang melalui zoom di tempat terpisah.

Baca: Tersangka Penyebab Kematian Mahasiswa UNS Solo saat Diklatsar Menwa, Secepatnya Diungkap Minggu Ini

Sidang dipimpin oleh Hakin Ketua, Suprapti, serta Majelis Hakim Lucius Sunarno dan Dwi Hanata.

"Pengadilan dilakukan online karena tidak memungkinkan bagi terdakwa keluar masuk rutan," kata Hakim Ketua saat membuka sidang.

Dalam sidang perdana ini, dihadiri pula perwakilan dari keluarga korban, dan sejumalah mahasiwa dengan almamater UNS. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Kenapa Terdakwa yang Bikin Gilang Meninggal, Tak Dihadirkan Langsung saat Sidang di PN Solo

# UNS Solo # Diklatsar Menwa # mahasiswa

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda