TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka, Senin (31/1/2022).
Setelah diperiksa sejak pukul 10.00 pagi tadi, tim penyidikan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Polri, menetapkan pegiat politik di media sosial (medsos) itu sebagai tersangka ujaran kebencian.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan eks caleg PKS Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian.
Hal itu disampaikan Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
Penetapan sebagai tersangka ini berdasar hasil pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai saksi lalu dilakukan gelar perkara.
"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Edy Mulyadi Terancam Penjara 10 Tahun seusai Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri.
Selain itu, ancaman pidana juga di atas 5 tahun.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik memeriksa total 55 orang saksi, terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli , di antaranya ahli bahasa, pidana, ITE, medsos, digital forensik dan antropologi.
Akun YouTube milik Edy Mulyadi kemudian menjadi barang bukti dan disita.
Kuasa Hukum Menilai Ada Provokator
Selain memberikan surat penundaan pemanggilan, Herman juga berpandangan terkait kasus yang menyeret kliennya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Herman menilai ada provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian ini.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini.
"Karena apa? Ini ada provokatornya dan ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy Ini," tutur Herman.
Baca: Polri Membantah Sengaja Bidik Edy Mulyadi dalam Kasus Ujaran Kebencian Bermuatan SARA
Dalam pernyataannya, Herman menjelaskan kliennya tidak pernah menyebut atau menyindir masyarakat Kalimantan dan hanya menyebutkan istilah 'jin buang anak'.
Dirinya juga menambahkan, istilah itu merujuk pada tempat yang jauh.
"Karena dalam pers konferens, Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali.
Herman kembali menegaskan agar Bareskrim Polri mengusut provokator yang dinilainya ada.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ad provokatornya ini."
"Kami minta polisi mengungkapkan ini," ujarnya.
Awal mula masalah
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi viral setelah video pernyataannya diduga menghina Kalimantan Timur terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi menyatakan ibu kota negara yang akan dipindah ke Kalimantan yang disebutnya tempat jin membuang anak.
Selain itu, dirinya juga menyebut pasar bagi IKN adalah kuntilanak dan genderuwo.
Baca: Edy Mulyadi Ditahan selama 20 Hari ke Depan, Akun Youtube Bang Edy Channel Jadi Barang Bukti
"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo ngapain ngebangun di sana," kata Edy.
Kemudian Edy meminta pendapat rekan di sebelahnya terkait lokasi tempat tinggalnya.
"Enggak ada, nih sampean tinggal di mana om?"
"Mana mau tinggal di Gunungsari pindah ke Kalimantan Panajam sana untuk beli rumah di sana," ujar Edy.
Lalu ketika sudah dijawab, Edy melanjutkan ucapannya dan langsung ditanggapi oleh rekan di sebelahnya.
"Gua mau jadi warga Ibu Kota Baru, mana mau," ungkapnya.
"Hanya monyet," kata rekan Edy yang berada di sebelahnya.
# Edy Mulyadi # barang bukti # Mabes Polri # ujaran kebencian
Baca berita lainnya terkait Edy Mulyadi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Dikhawatirkan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.