TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah beberapa kali mangkir, Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Senin (31/1/2022).
Pemanggilan tersebut terkait laporan kasus dugaan ujaran kebencian mengenai Kalimantan yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Polisi kemudian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka ujaran kebencian seusai diperiksa polisi. Ia langsung ditahan di Mabes Polri. (*)
Baca: Bukan Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Sebut Pernyataannya untuk Selamatkan Warga dari Oligarki Negara
Baca: Pengakuan Edy Mulyadi Merasa Dibidik, Sebut Kasus yang Menjeratnya Bukan Hanya Persoalan Hukum
# LIVE UPDATE # Edy Mulyadi # ujaran kebencian # Ibu Kota Negara # Kalimantan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.