Polisi Kembali Grebek Pinjol Ilegal di PIK 2, 27 Orang Ditangkap, Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan

Editor: Aprilia Saraswati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Jakarta Utara menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan pinjaman online ilegal (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.

Diketahui, dari hasil penggerebakan tersebut, polisi mengamankan 27 orang yang mana satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Terkait penggerebekan yang dilakukan 2 hari berturut-turut di kawasan yang sama, polisi akan mendalami keterkaitan dua perusahaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, pada Rabu (26/1/2022) Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan di wilayah yang sama dan mengamankan 99 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo menyampaikan, pihaknya masih mendalami keterkaitannya 2 perusahaan tersebut.

Baca: 27 Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Beroperasi di 14 Aplikasi

"Nanti kita dalami (keterkaitannya), kan masih baru," kata Wibowo.

Lokasi kantor pinjol ilegal itu berdekatan, yakni di Ruko Palladium Blok H Nomor 15 yang digrebek Polres Metro Jakarta Utara.

Sementara penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan di Ruko Palladium Blok G7.

Wibowo mengatakan, perusahaan pinjol ilegal yang digrebek pihaknya baru beroperasi pada Januari 2021.

"Ini satu langkah yang baik. Mereka baru beroperasi, baru bergerak tapi sudah bisa kita antisipasi sehingga harapan kita tidak ada lagi korban-korban dari pinjaman online ilegal ini," ujar dia.

Berdasarkan hasil penggeledahan, terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah warga negara asing (WNA) dari China.

"Dari 27, ada satu WNA yang diamankan. Ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami, masih kita periksa," kata dia.

Baca: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pinjol yang Digerebek di PIK 2 Jakarta Utara

Wibowo menuturkan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing.

Antara lain sebagai reminder (pengingat), penagihan, dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman (debt collection).

Terdapat empat aplikasi yang digunakan oleh mereka.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta dengan kelipatan Rp 200 juta.

Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan.

Apabila sudah jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman hingga menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor telepon yang diberikan nasabah.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Keterkaitan 2 Perusahaan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK 2"

# Polda Metro Jaya # pinjaman online ilegal # Polres Metro Jakarta Utara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda