Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pinjol yang Digerebek di PIK 2 Jakarta Utara

Kamis, 27 Januari 2022 21:53 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 Karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.

Mungkin rekan2 sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur. Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.

Baca: Detik-detik Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan, 99 Orang kini Ditangkap

"Maslaah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.

Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.

"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.

Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.

Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah. Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.

"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp 1,2 juta tertinggi Rp 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).(*)

# Kasus pinjol # Polda Metro Jaya # Pantai Indah Kapuk # Penjaringan

Editor: fajri digit sholikhawan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved