Terkini Nasional
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pinjol yang Digerebek di PIK 2 Jakarta Utara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus Perusahaan Peer to Peer Lending atau Pinjol di Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 Karyawan itu terdapat 1 yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader.
Mungkin rekan2 sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Auliansyah juga meluruskan terkait informasi perusahaan pinjol itu yang mempekerjakan karyawan di bawah umur. Menurutnya, para karyawan yang diamankan semalam sudah dewasa.
Baca: Detik-detik Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Penjaringan, 99 Orang kini Ditangkap
"Maslaah anak di bawah umur tidak ada. Jadi, semuanya yang kami tadi malam sudah dewasa," imbuhnya.
Adapun peran tersangka itu adalah manajer yang menaungi karyawan di perusahaan pinjol ilegal di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama.
"Inisial adalah V, dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol ilegal ini," tutup Auliansyah.
Seperti diketahui, ruko 3 lantai di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 digerebek aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kantor itu beroperasi sebagai perusahaan fintech ilegal yang mempekerjakan karyawan untuk melakukan penagihan pinjaman online yang tak terdaftar di OJK.
Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah. Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.
"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp 1,2 juta tertinggi Rp 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (26/1/2022).(*)
# Kasus pinjol # Polda Metro Jaya # Pantai Indah Kapuk # Penjaringan
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Abraham Samad Buka Suara seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Menerima Undangan Polda
16 jam lalu
Viral News
Klaim Abraham Samad yang Absen Panggilan Polda Metro Jaya, Ngaku Tak Dapat Undangan Polisi?
16 jam lalu
Terkini Nasional
Abraham Samad Mangkir! Usai Dipanggil soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah Takut Bicara?
17 jam lalu
Tribunnews Update
Roy Suryo cs Alami Kejadian Tak Terduga seusai Dilaporkan Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Heran
17 jam lalu
Tribunnews Update
Respons Abraham Samad seusai Disebut Mangkir terkait Kasus Ijazah Jokowi: Heran, Tak Ada Kaitannya
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.