27 Orang Diamankan Polisi saat Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK 2, Beroperasi di 14 Aplikasi

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUN-VIDEO.COM, PENJARINGAN - Polisi kembali menggerebek ruko yang dijadikan kantor pinjaman online ilegal di kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) malam, sebanyak 27 orang diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penggerebekan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait praktik Pinjol Ilegal di PIK.

"Kemudian kita dalami, kita lakukan penyelidikan, dan setelah kita lakukan penggeledahan, kita temukan sarana yang diduga memang digunakan untuk mendukung kegiatan pinjaman online secara ilegal," kata Wibowo di lokasi, Kamis malam.

Polisi mengamankan 27 orang yang bekerja di ruko tersebut.

Lokasi tepatnya yakni pada ruko Palladium Blok H 15, atau tak jauh dari kantor Pinjol Ilegal yang sebelumnya pada Rabu (26/1/2022) malam digerebek oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Polisi Amankan 99 Karyawan Pinjol di PIK, Satu Orang sebagai Manager

"Dari hasil penggeledahan kita amankan 27 orang yang masing-masing punya peran. Ada yang reminder, ada yang bagian penagihan dan desk collection," jelas Wibowo.

Wibowo menjelaskan, perusahaan pinjol ilegal yang baru digerebek itu membawah empat aplikasi.

Para debt collector mereka juga melakukan pengancaman saat menagih utang ke nasabah.

"Mereka gunakan empat aplikasi dan apabila tidak dilakukan pembayaran ya tadi, dilakukan upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan, pengancaman, atau menyebarkan ancaman kepada nomor-nomor yang sudah didata," ucap Wibowo.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol Ilegal yang juga berada di area Ruko Paladium pulau reklamasi PIK pada Rabu malam.

Baca: Penampakan Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polda Metro Jaya di PIK 2, 100 Orang Diamankan

Kantor yang mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ini juga tidak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka dinyatakan ilegal.

99 orang, terdiri dari 98 penagih utang dan seorang manajer, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, manajer kantor pinjol ilegal yang berinisial V itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 115 UU Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polisi Kembali Gerebek Pinjol Ilegal di Pulau Reklamasi PIK, Kini 27 Orang Diamankan

# kantor pinjol # Jakarta Utara # digerebek

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda