Anggota DPRD dan Kades Sekap dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Keduanya Ditetapkan Tersangka

Editor: Dimas HayyuAsa

Reporter: Sandy Yuanita

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang Kepala Desa (Kades) Cilengkrang dan anggota DPRD Sumedang, Jawa Barat terhadap anak dibawah umur akhirnya menemui babak baru pada Kamis (27/1/2022).

Diketahui, empat orang korban tidak hanya dihajar namun juga disekap oleh kedua pelaku seusai terjadi kecelakaan yang melibatkan para pelaku dan sejumlah korban tersebut.

Atas perbuatannya, kades dan anggota legislatif itu kini ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dikutip dari TribunJabar.id pada Kamis (27/1/2022), Kapolres Sumedang AKBP Eko Rasetyo Robbyanto menyampaikan hal tersebut.

"Betul demikian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia mengatakan, Kades Cilengkurang tersebut berinisial SU, sedangkan anggota DPRD berinisial RM.

Diketahui, selain sebagai kades, SU juga sebagai orang tua dari RM yang anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar.

Ekon menuturkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar.

Dijelaskan olehnya, hasil gelar perkara tersebut menunjukan bahwa satu diantara petunjuknya yakni pentepan tersangka agar kasus tersebut ada kepastian hukum.

Baca: Kasus Penganiayaan hingga Hilangkan Nyawa Pria di Subang Berhasil Diungkap, 5 Pelaku Dibekuk Polisi

Meski telah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Saat ini, keduanya tidak ditahan, baru penetapan tersangka," kata Eko.

Eko mengatakan, hingga saat ini penyidik masih memerlukan beberapa rangkaian penyidikan.

Oleh karena itu, penyidik belum bisa melakukan penahanan lantaran kasus tersebut masih dalam taham perkembangan untuk kedepannya.

"Sementara ini ada alasan subyektif penahanan, dan alasan tersebut belum diperlukan penahanan, sehingga pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan. Masih menunggu perkembangan kedepan, " ujar Eko.

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak.

"Kedua tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dan UU perlindungan anak, " katanya.

Baca: Video Terakhir DJ Indah Cleo Korban Tewas Bentrok Massa di Sorong, Karaokean di Ruangan Sempit

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Sumedang berinisial RM, dan Kepala Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado berinisial SU dilaporkan ke polisi lantaran diduga telah menganiaya anak di bawah umur.

Selain dianiaya, empat orang itu juga diduga disekap, satu diantaranya yakni korban berinsial A anak yang masih di bawah umur.

Dijelaskan olehnya, penganiayaan oleh anggota DPRD Sumedang itu berawal dari kecelakaan yang melibatkan mobil keduanya.

Selain menganiaya, anggota legislatif dan kades itu juga telah menyekap anak laki-laki yang jadi korban tersebut.

Dilaporkan, A beserta temannya disekap dan dianiaya di kantor desa Cilengkrang oleh RM dan SU.

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (9/7/2021) lalu sekira pukul 23.30 WIB di halaman Kantor Desa Cilengkrang.

(Tribun-Video.com/TribunJabar.id)


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi Tetapkan Anggota DPRD Sumedang dan Kades Tersangka Kasus Penganiyaan Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Video
   #DPRD   #kades   #penganiayaan   #Sumedang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda