Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Tim Ditreskrimus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko berantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama.
Dalam penggerebekan ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) yang menjalankan 14 aplikasi pinjol ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penggerebekan kantor pinjol ini mempekerjakan banyak karyawan di bawah umur.
Mereka dijanjikan gaji mulai dari Rp 2-3 Juta per bulan dengan bekerja seminggu penuh
Selain itu, kantor pinjol ini baru beroperasi selama 1 bulan sejak Desember 2021. (*)
Baca: Alasan Karyawan Mau Bekerja di Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi: Efek Dipecat karena Pandemi
Baca: Polda Metro Jaya Kembali Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara, 99 Karyawan Diamankan
# Polda Metro Jaya # pinjol # pinjaman online # Pantai Indah Kapuk
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.