TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi kembali menggerebek Markas pinjaman online (Pinjol).
Kali ini markas Pinjol yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pengungkapan Pinjol dilakukan oleh Ditreskrimus Polda Metro Jaya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menuju lokasi.
"Iya, iya benar (kantor pinjol digerebek). Ini saya mau ke sana," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (26/1/2022).
Namun, Zulpan masih enggan merinci terkait penggerebekan Pinjol tersebut.
Ia hanya menyebut sejumlah karyawan Pinjol sudah diamankan kepolisian.
Baca: Polisi Gerebek Markas Pinjol Ilegal di PIK Penjaringan, Sejumlah Karyawan Diamankan
Ia berjanji akan merinci kasus itu saat tiba di lokasi markas Pinjol.
"Nanti di lokasi. Belum disampaikan detilnya sekarang," tutur Zulpan.
Modus pinjol dan cara melaporkan
Iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dan mudah memang menjadi daya tarik bagi pinjaman online (pinjol). Namun demikian, Anda juga harus hati-hati dalam mengakses pinjol. Jangan sampai Anda terjerat dengan pinjol ilegal.
Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya.
Beberapa modusnya adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat.
Baca: Kerap Ancam Nasabah, Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal Dibekuk Polres Bogor
Berikut ini tujuh ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai seperti dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen-4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK di nomor 157 atau mengirim pesan ke WhatsApp 081157157157.
Selain itu, bisa juga mengirim pesan ke alamat email konsumen@ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Lalu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Masih dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan, berikut tiga cara melaporkan pinjaman online ilegal:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum
Cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Kepolisian untuk proses hukum melalui laman https://patrolisiber.id atau mengirim pengaduan ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran
Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Aduan Konten Kominfo
Terakhir, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.
Itulah sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sejumlah Karyawan Digelandang saat Polisi Geruduk Markas Pinjol Ilegal di Penjaringan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.