Mahasiswi ULM Diperkosa Oknum Polisi, Pihak Kampus Baru Tahu seusai Korban Curhat di Medsos

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Agung Tri Laksono

Video Production: Unzila AlifitriNabila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh anggota polisi berpangkat Bripka kembali mencuat ke publik.

Hal ini lantaran korban yang berinisial VDP bercerita soal kejadian yang dialami pada 2021 lalu ke media sosial.

Meski perkara ini sudah dibawa ke pengadilan, rupanya pihak kampus baru mengetahui kasus pemerkosaan ini.

Dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, pihak kampus memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Senin (24/1).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan ULM Muhammad Fauzi membenarkan bahwa pihaknya baru mengetahui kasus pemerkosaan ini.

"Kami sendiri baru diberitahu baru tadi malam. Hari ini kami datang ke kejaksaan menanyakan kasus ini. Bukannya artinya membiarkan, tapi baru tahu. Kami juga paham tadi dijelaskan karena kasusnya ini adalah pelanggaran asusila, sehingga tidak terbuka," kata Fauzi ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Senin (24/1/2022).

Fauzi berujar, korban yang berinisial VDP merupakan mahasisiwi semester tujuh Fakultas Hukum ULM.

"Sekarang yang bersangkutan sedang proses skripsi, semester 7," kata Fauzi.

Baca: Sosok 2 Oknum Polres Pangkalpinang Terlibat Tindakan Asusila & Narkoba, Dipecat Tak Terhormat

Pihaknya datang ke Kejati Kalsel untuk menanyakan soal penanganan hukum terhadap korban yang selama ini sudah berjalan.

Meski perkara ini sudah ditangani pihak berwenang, pihak kampus tetap mengambil tindakan.

Hal ini terlihat dari postingan di akun Instagram resmi Universitas Lambung Mangkurat pada Selasa (25/1).

Dalam postingan itu, pihak kampus mendesak agar oknum polisi yang menjadi pelaku pemerkosaan dipecat sebagai anggota Polri secara tidak hormat.

Saat ini pihak kampus dibantu dinas terkait fokus pada upaya pendampingan korban.

Untuk diketahui, sebelumnya korban VDP curhat di media sosial Instagram soal kasus pemerkosaan yang dialaminya.

Postingan itu berisi ungkapan kekecewaan atas hukuman yang dijatuhkan kepada Bripka BT, yaitu pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Vonis tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang tertutup, Selasa (11/1/2022).

Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka BT kepada VDP terjadi saat korban magang di Polresta Banjarmasin pada Agustus 2021.

(Tribun-Video.com/BanjarmasinPost.co.id)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mahasiswi Korban Pemerkosaan oleh Oknum Polisi di Kalsel Curhat di Medsos, Begini Respons ULM

# HOT TOPIC # oknum polisi # diperkosa # Universitas Lambung Mangkurat # kasus pemerkosaan

Sumber: Banjarmasin Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda