Hal Ini yang Membuat Hakim Sependapat dengan Tuntutan JPU terkait Hukuman Gaga Muhammad

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) soal hukuman kepada Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad.

Diketahui, dalam sidang hari ini, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim.

Vonis ini sesuai dengan tututan yang diberikan JPU terhadap mantan kekasih mendiang Laura Anna itu.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan saat membacakan vonis terhadap Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca: Soal Vonis Hukuman Gaga Muhammad, Greta Iren: Kalau Pak Hakim Bilang Cukup Ya Aku Nurut

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.

Dalama amar putusannya, majelis hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Baca: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun, Janariyah: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Pengadilan di Sana

Salah satu pertimbangan majelis hakim yang membuat mereka sependapat dengan tuntutan JPU yakni karena Gaga Muhammad dianggap tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."

"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua.

Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Seperti diketahui, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Gaga Muhammad lalu dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul ''Tak Tunjukkan Rasa Bersalah'' Pertimbangan Hakim Sependapat dengan JPU Soal Hukuman Gaga Muhammad

# Gaga Muhammad # vonis gaga muhammad # Jaksa Penuntut Umum (JPU) # hakim # Laura Anna

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda