KACAMATA HUKUM: Dasar Vonis Hukuman Mati

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Shella Latifa A

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman mati tengah menjadi topik yang ramai diperbincangkan hingga menuai polemik.

Seperti yang terjadi pada kasus guru pesantren merudapaksa 13 santriwatinya.

Akibat aksi bejat pelaku, sederet hukuman dituntut Jaksa. Salah satunya, hukuman mati.

Baca: KACAMATA HUKUM: Hukum bagi Pencaci Maki

Baca: KACAMATA HUKUM: Ganti Rugi Kecelakaan

Sebagian publik menilai hukuman mati sangat layak bagi pelaku karena menimbulkan efek jera.

Akan tetapi, sebagian juga berpandangan hukuman mati sama saja dengan melanggar HAM, tepatnya hak untuk hidup.

Lantas, bagaimana aturan di Indonesia soal pemberian hukuman mati?

Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Vonis Hukuman Mati bersama Wakil Sekretaris DPC Peradi Surakarta, Wawan Muslih, S.H. (*)

#KACAMATA HUKUM #Vonis Hukuman Mati #Wawan Muslih #Peradi Solo

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda