Kacamata Hukum
KACAMATA HUKUM: Hukum bagi Pencaci Maki
TRIBUN-VIDEO.COM - Pertengkaran berujung melempar caci maki kerap terjadi.
Terlebih, jika terjadi di ruang publik, perseteruan bisa berakhir ke pihak berwajib.
Seperti insiden yang dialami seorang anggota DPR dicaci maki oleh sosok wanita yang tak dikenal viral beberapa waktu lalu.
Insiden ini berangkat dari masalah kecil kemudian sempat memanas lantaran sosok wanita mengaku keluarga dari seorang jenderal.
Baca: Ibu Arteria Dahlan setelah Maafkan Anggiat Terungkap Profesinya, Ternyata Biasa Hadapi Kelakuan Anak
Baca: Arteria Dahlan Bakal Komunikasi ke Kapolda sebelum Cabut Laporan Polisi terhadap Anggiat Pasaribu
Kedua belah pihak sempat saling lapor ke polisi hingga akhirnya kini masalah selesai dengan jalan damai.
Lantas, secara umum apakah seseorang yang mencaci maki bisa dijerat pasal pidana?
Kita akan membahasnya di Kacamata Hukum dalam tema Hukum bagi Pencaci Maki bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Badrus Zaman, SH, MH. (*)
# Badrus Zaman# Kacamata Hukum # jenderal
Reporter: Shella Latifa A
Videografer: Aprilia Saraswati
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Konsul Jenderal RI di Jeddah Ingatkan Hukuman Jemaah Haji Tanpa Visa di Arab Saudi: Sangat Berat
5 hari lalu
Live Update
Jawab Permintaan DPR, KSAD Maruli Bilang Jadi Tentara Bukan untuk Jadi Artis, Menhan-KSAL Senyum
7 hari lalu
Tribunnews Update
Jenderal Dudung Nasihati Hercules dan Gatot agar Tak Saling Serang: Redam Emosi, Semua Sudah Dewasa
Selasa, 6 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Emak-emak Ngadu ke Kapolri Minta Dedi Mulyadi Segera Ditangkap dan Dikirim ke Aceh
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.